{"id":610,"date":"2020-10-05T01:20:32","date_gmt":"2020-10-05T01:20:32","guid":{"rendered":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/?p=610"},"modified":"2020-10-05T01:28:11","modified_gmt":"2020-10-05T01:28:11","slug":"dsn-mui-sahkan-fatwa-tentang-kliring-penjaminan-efek-indonesia","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/dsn-mui-sahkan-fatwa-tentang-kliring-penjaminan-efek-indonesia\/","title":{"rendered":"DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia"},"content":{"rendered":"<div class=\"wp-block-image\"><figure class=\"aligncenter size-large is-resized\"><img loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/WhatsApp-Image-2020-10-05-at-08.19.17-1-1024x576.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-613\" width=\"472\" height=\"266\" srcset=\"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/WhatsApp-Image-2020-10-05-at-08.19.17-1-1024x576.jpeg 1024w, https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/WhatsApp-Image-2020-10-05-at-08.19.17-1-300x169.jpeg 300w, https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/WhatsApp-Image-2020-10-05-at-08.19.17-1-768x432.jpeg 768w, https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/WhatsApp-Image-2020-10-05-at-08.19.17-1-622x350.jpeg 622w, https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/wp-content\/uploads\/2020\/10\/WhatsApp-Image-2020-10-05-at-08.19.17-1.jpeg 1280w\" sizes=\"(max-width: 472px) 100vw, 472px\" \/><figcaption><strong>Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., MH (Kiri) sebagai presenter Skema KPEI yang sesuai dengan Prinsip Syariah<\/strong><\/figcaption><\/figure><\/div>\n\n\n\n<p>Setelah membahas selama dua tahun, DSN MUI Rabu (30\/09) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRO sendri merupakan organisasi non-pemerintah yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan dan standard prosesional di bidangnya.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDalam perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia, ketiga lembaga tersebut berperan aktif dalam menumbuhkembangkan pasar modal Syariah. Mereka mendukung dari sisi regulasi perdagangan efek berupa ekuitas yang sesuai prinsip syariah,\u201d ujar Direktur DSN MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif, Kamis (01\/10).<\/p>\n\n\n\n<p>Dia mengatakan, terkait fungsi tiga lembaga tersebut, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan tiga fatwa. Pertama adalah fatwa DSN MUI Nomor 40\/DSN-MUI\/X\/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.<\/p>\n\n\n\n<p>Kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 80\/DSN-MUI\/III\/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Terakhir, Fatwa Nomor 124\/DSN-MUI\/XI\/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengleolaan Infrastruktur Investasi Terpada. Fatwa nomor tiga ini sesuai dengan peran SRO Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).<\/p>\n\n\n\n<p>Dari tiga fatwa itu, belum ada yang mengatur terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip Syariah untuk Kliring, Penyelesaian dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPadahal keberadaan Lembaga Kliring dan penjaminan sangat penting untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang menghadirkan kepastian hukum untuk dipenuhi haknya dan kewajibann para pihak yang bertransaksi efek syariah berupa ekuitas di Bursa Efek,\u201d ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p>Dia menambahkan, fatwa ini dikaji dan disahkan karena banyak masyarakat yang menuntut dan menghendaki agar dapat melakukan transaksi Syariah yang instumen pendukungnya semuanya telah sesuai prinsip Syariah.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAtas latar belakang tersebut, KPEI sejak tahun 2018 telah mengajukan permohonan fatwa terkait penerapan prinsip Syariah dalam mekanisme kliring, penyelesaian, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di bursa efek,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Fatwa tentang KPEI ini, kata dia, berisi tentang skema akad yang tepat untuk mengatur hubungan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Anggota Kliring. Fatwa ini juga membahas terkait skema akad penjaminan atas transaksi yang dilakukan Anggota Kliring jika Anggota Kliring tersebut gagal menunaikan kewajibannya menyerahkan efek saham atau uang.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, Fatwa tersebut juga berisi tentang alternatif Syariah terkait model penyelamatan Anggota Kliring mengalami yang gagal bayar oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cDengan adanya fatwa ini, minimal untuk lembaga SRO yang punya otoritas pengaturan dalam perdagangan saham di pasar modal (pasar sekunder) sudah lengkap,\u201d pungkasnya. (Harun\/Thobib)<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Berita dikutip dari<\/strong> (<a href=\"https:\/\/mui.or.id\/berita\/28969\/dsn-mui-sahkan-fatwa-tentang-kliring-penjaminan-efek-indonesia\/\" target=\"_blank\" rel=\"noreferrer noopener\">mui.or.id<\/a>)<\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Setelah membahas selama dua tahun, DSN MUI Rabu (30\/09) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder. Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek &hellip;<\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":true,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[1],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/610"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=610"}],"version-history":[{"count":7,"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/610\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":619,"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/610\/revisions\/619"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=610"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=610"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dsnmuiinstituteweb.com\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=610"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}