Menyelenggarakan Pelatihan guna membentuk para profesional yang kompeten dibidang Fikih Muamalah & Pengawasan Syariah sesuai dengan bidang di Industri Keuangan dan Bisnis Syariah

PELATIHAN REGULER :

  • Tahapan ini berlaku untuk calon DPS (Dewan Pengawas Syariah) di LKS (Lembaga Keuangan Syariah) yang diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan LBS (Lembaga Bisnis Syariah)
  • Syarat untuk menjadi DPS Koperasi Syariah cukup sampai pada tahapan PELATIHAN DASAR PENGAWAS SYARIAH
  • Pendaftaran Sertifikasi Profesi oleh LSP dapat dilakukan setelah diangkat menjadi DPS. Kewajiban memiliki sertifikat LSP MUI dimaksud paling lambat satu tahun setelah rekomendasi DPS diterbitkan