Assalamu’alaikum wr. wb.

Saya seorang pegawai di salah satu Bank Syariah. Karena sering mengikuti pembicaraan dan penjelasan di media-media sosial bahwa Bank Syariah itu tidak syariah, banyak kekurangan dan penyimpangan. Terus terang, saya ragu untuk melanjutkan bekerja di Bank Syariah. Mohon penjelasan ustadz!

Hendra – Bogor

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Pertama, dalam setiap institusi, sinergi seluruh komponen terkait yang saling mengokohkan menjadi keniscayaan. Suatu keluarga tidak mungkin berdiri kokoh kecuali dengan kerja sama antara suami dan istri. Begitupula Bank Syariah akan terwujud saat seluruh komponen kerja itu berhimpun dan berkontribusi.  Sebagaimana hadits Rasulullah Saw.;

الْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin dengan mukmin lainnya seperti satu bangunan yang saling menguatkan satu sama lain”. (HR. Bukhari Muslim).

Kedua, Jika hadirnya bank syariah karena kontribusi berjamaah regulator, otoritas, akuntan, pendakwah, nasabah hingga pegawai di Bank Syariah, maka pegawai Bank Syariah memiliki keutamaan dan peran strategis, di antaranya;

(a) Keutamaan berjibaku merealisasikan tuntunan syariah agar menjadi produk pilihan masyarakat indonesia.

Sebagai praktisi, mengeksekusi tuntunan dalam muamalah hingga menjadi kenyataan itu tidak mudah, karena banyak tantangan yang dihadapi, dari kondisi masyarakat yang pragmatis, regulasi yang belum lengkap, dan lainnya. Tidak semudah menjelaskan tuntunan bermuamalah.

Kesabaran, keletihan, dan risiko perjuangan tersebut yang menjadi nilai tambah dan kelebihan para praktisi, sebagaimana tuntunan hadits Rasulullah Saw;

الْمُؤْمِنُ إِذَا كَانَ مُخَالِطًا النَّاسَ وَيَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ خَيْرٌ مِنْ الْمُسْلِمِ الَّذِي لَا يُخَالِطُ النَّاسَ وَلَا يَصْبِرُ عَلَى أَذَاهُمْ

“Orang mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar atas gangguan mereka lebih baik daripada orang mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas gangguan mereka”. (HR. Bukhari).

Seperti dalam politik, politisi yang menjadi teladan sebagai politisi bersih, pendidik berhasil melahirkan anak didik yang santun, praktisi zakat yang survive membantu dhuafa. Mereka berhasil melakukannya di tengah dinamika dan tantangan.

(b) Para bankir telah memerankan fungsi ganda; sebagai karyawan dan pendakwah. Dakwah, maksudnya memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi sesuai syariah. Seperti memiliki rumah dan kendaraan sesuai syariah, dan mengelola usaha sesuai syariah agar halal dan diridhai oleh Allah SWT.

Ketiga, Saat ada kekurangan dan ketidaksempurnaan dalam praktik di Bank Syariah itu tidak boleh melemahkan semangat para bankir, karena ketidaksempurnaan tersebut itu terjadi dalam keluarga, pendidikan, politik, dan lainnya.

Seorang ayah/ibu mungkin belum sempurna menunaikan tanggung jawab asasinya. Seperti menanamkan iman dan adab pada anak, menanamkan sakinah pada keluarga, menyediakan waktu yang cukup untuk mereka, hingga kondisi terkini anak-anak, menunjukkan ikhtiar yang masih jauh dari kesempurnaan. Tapi ditengah dinamika tersebut, pilihan yang tepat itu melanjutkan dan memperbaiki yang kurang-kurang agar menghadirkan sakinah dan anak-anak sholeh dalam keluarga.

Padahal kewajiban yang tidak ditunaikan dalam keluarga seperti menanamkan adab, iman, dan sakinah dalam keluarga adalah kewajiban, rukun, dan prinsip. Tetapi, umumnya setiap keluarga bersepakat bahwa kekurangan ini tidak akan membuat keluarga bubar atau mencap keluarga dengan keluarga tidak syariah, tetapi sepakat untuk dilengkapi kekurangannya dan dikokohkan agar menjadi keluarga sakinah dan masuk surga firdaus bersama-sama.

Keempat, kehadiran Bank Syariah ini bukan ide personal (satu atau beberapa orang), tetapi gagasan dan hasil ijtihad kolektif para ahli syariah, ahli ekonomi, dan para pakar lain di bidangnya yang ingin memberikan alternatif dari produk-produk konvensional sesuai dengan tuntunan Rasulullah Saw;

إِنَّ أُمَّتِي لَا تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلَالَةٍ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ اخْتِلَافًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِ الْأَعْظَمِ

“Sesungguhnya umatku tidak akan bersatu di atas kesesatan, apabila kalian melihat perselisihan maka kalian harus berada di yang terbanyak”. (HR. Ibnu Majah).

Para Bankir Syariah, dalam konteks visi, harus yakin bahwa apa yang dilakukannya adalah visi perjuangan dan on the track. Pada saat yang sama berkewajiban sebagai pendakwah untuk melengkapi yang harus dilengkapi dan membenahi yang harus dibenahi. Wallahu a’lam.

Penjawab: Dr. H. Oni Sahroni, Lc., M.A.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *