PELATIHAN DASAR MUAMALAH MALIYAH & FATWA DSN-MUI

Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI adalah pelatihan yang berisi materi-materi dasar yang dibutuhkan sebelum mengikuti Pelatihan Dasar Pengawas Syariah, diantaranya Materi yang Materi Dasar Metodologi Hukum Islam, Dasar Muamalah dan fatwa DSN-MUI, dan Dasar Pengetahuan umum Tentang Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah. Penilaian akhir didasarkan pada standar minimal pengetahuan yg dibutuhkan untuk menjadi DPS.

A. Kriteria dan Syarat Kepesertaan Pelatihan

  1. Beragama Islam
  2. Menyerahkan dokumen softcopy berupa:
    1. pasfoto skala 3 x 4,
    2. KTP, dan
    3. ijazah terakhir (minimal Ijazah S1/Keterangan Lulus Ujian Skripsi*);
  3. Membayar biaya pelatihan Sebesar Rp. 4.000.000 (tidak termasuk penginapan peserta);

*)Seluruh dokumen diserahkan melalui formulir online

B.  Tujuan

  1. Memberikan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap (attitude) Dasar Metodologi Hukum Islam;
  2. Memberikan pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), sikap (attitude) Dasar Muamalah dan fatwa DSN-MUI;
  3. Memberikan Dasar Pengetahuan umum Tentang Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah.
  4. Memberikan sertifikat Kelulusan Pelatihan sebagai syarat untuk Mengikuti Pelatihan Pengawas Syariah Lembaga Keuangan/Bisnis/Perekonomian Syariah di DSN-MUI Institute.

C.  Materi

  1. Ushul Fiqh,
  2. Qawaid Fiqhiyah,
  3. Pengantar Muamalah,
  4. Akad-Akad Syariah-Fatwa DSN MUI,
  5. Pengantar LKS/LBS

D.  Fasilitas Pelatihan

  1. Modul (PDF)
  2. Video Penjelasan Materi
  3. Modul Cetak (dikirim via JNE)
  4. Perpustakaan Online
  5. Seminar Kit
  6. Makan Siang dan makan malam
  7. Coffee Break & Snack
  8. Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan
  9. Ujian Tulis
  10. Sertifikat Pelatihan UNTUK PESERTA YANG LULUS
E.  Lokasi Pelatihan
     Kantor Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
     Jl. Dempo No. 19 Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng-Jakarta Pusat

ADA UJIAN KELULUSAN

Pelatihan ini diakhiri dengan ujian tulis dan wawancara dengan nilai minimal standar kelulusan 75. Standar ini mengacu pada standar dasar minimal kompetensi Pengawas Syariah

NOTE : PELATIHAN AKAN DITUNDA APABILA TIDAK MEMENUHI KUOTA MINIMAL YAKNI 20 PESERTA