Profil DSN-MUI Institute

A. Tentang DSN-MUI

Pada saat ini Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Binis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah di Indonesia mengalami kemajuan yang pesat. Untuk mendukung perkembangan tersebut diperlukan dukungan para pihak terkait guna memberikan pembinaan, pengawasan dan arahan yang memungkinkan pengembangan lembaga-lembaga tersebut berjalan dengan sehat dan berkelanjutan.

Salah satu bentuk dukungan yang diberikan Majelis Ulama Indonesia adalah dibetuknya Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 10 Februari 1999. DSN-MUI dibentuk untuk melaksanakan tugas MUI dalam menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya guna menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia.

Jumlah Fatwa DSN-MUI hingga Januari 2021 sebanyak 138 fatwa yang terdiri dari fatwa bidang perbankan, bidang IKNB, bidang pasar modal, bidang bisnis dan Fatwa yang bersifat general.

Dalam rangka mengimplementasikan fatwa tersebut, DSN-MUI memiliki organ organisasi yang dikenal dengan Dewan Pengawas Syariaha yang memiliki tugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN-MUI di lembaga keuangan bisnis, dan ekonomi syariah.

B.  DSN-MUI Institute

Keberadaan Dewan Pengawas Syariah di lembaga keuangan bisnis, dan ekonomi syariah telah diakui dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 109 yang berbunyi : (1) Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah selain memiliki Dewan Komisaris, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (2) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh Rapat Uumum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia, dan  (3) Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertugas memberikan saran dan nasehat pada direksi serta mengawasi kegiatan perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Dalam upaya menyiapkan DPS yang kompeten dan profesional, DSN MUI telah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang Pengawas Syariah yang telah disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja Nomor 25 Tahun 2017. DSN MUI Institute sebagai bagian dari Bidang pada Badan Pengurus Harian (BPH) DSN MUI yang berfungsi sebagai pusat pendidikan, pelatihan, sosialisasi dan literasi fatwa serta Up-grading bagi calon DPS dan/ DPS di Lembaga Keuangan Syariah.

Dengan Surat Keputusan tersebut, DSN-MUI Institute menjadi salah satu lembaga yang merupakan bagian dari organ BPH DSN-MUI yang memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan/pelatihan dan sosialisasi/literasi terkait Fatwa DSN-MUI.

C. Dasar Hukum

  1. Pancasila
  2. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang RI Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  4. Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Jabatan Kerja Pengawas Syariah;
  6. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia, akte notaris Nomor: 034, Tanggal 15 April 2014, dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-00085.60.10.2014, serta perubahannya berdasarkan hasil Munas IX MUI tahun 2015;
  7. Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11/PO-MUI/II/2018 tentang Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
  8. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-146/DP-MUI/XII/2020 tentang Susunan dan Personalia Pengurus Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Masa Khidmat 2020-2025; dan
  9. Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. KEP-26/DSN-MUI/VIII/2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Pengawas Syariah Bagi Dewan Pengawas Syariah.

D.  Visi & Misi DSN-MUI Institute

Visi :

Menjadi pusat pendidikan/pelatihan, dan sosialisasi/literasi Fatwa DSN-MUI yang kredibel dan profesional.

Misi :

  1. Menyelenggarakan pendidikan/pelatihan terkait fatwa-fatwa DSN-MUI dan keilmuan yang  berhubungan dengan kompetensi pengawas syariah dalam rangka menyiapkan calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan/atau DPS di lembaga keuangan syariah.
  2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan terkait fatwa DSN-MUI dan muamalah maliyah kepada praktisi, akademisi, dan stakeholders lainnya.
  3. Melaksanakan sosialisasi Fatwa DSN-MUI dalam rangka memasyarakatkan prinsip-prinsip syariah  dalam penyelenggaraan Lembaga keuangan, bisnis dan perekomonian Syariah.
  4. Bekerjasama dengan para pihak terkait, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah, dalam rangka pendidikan/pelatihan dan sosialisasi Fatwa DSN-MUI.
  5. Menyelenggarakan manajemen lembaga pendidikan/pelatihan dan sosialisasi/literasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.

Pengurus DSN-MUI Institute

Staf DSN-MUI Institute