Syarat & Ketentuan :
1. Peserta sudah pernah mengikuti Pelatihan Dasar Muamalah Maliyyah & Fatwa DSN-MUI (PDMMF) atau Pelatihan Dasar Pengawas Syariah (PDPS)
2. Peserta mengupload Surat Keterangan Mengikuti Pelatihan PDMMF/PDPS pada Formulir
3. Pelatihan ini akan dilaksanakan minimal 20 Peserta. Apabila jumlah kepesertaan belum memenuhi batas minimal maka pelatihan akan ditunda
4. Peserta yang sudah mendaftar akan dimasukkan kedalam grup koordinasi dan didalam grup tersebut akan diinfokan waktu & tanggal pelatihan
5. Peserta dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 500.000 (PDMMF dan PDPS LKS) dan Rp. 1.000.000 (Bidang Rumah Sakit Syariah)