Pendahuluan
Sektor keuangan syariah di Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu pilar penting dalam ekonomi nasional. Asuransi syariah, sebagai bagian integral dari ekosistem keuangan syariah, menawarkan produk dan layanan yang didasarkan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan saling melindungi (takaful), bebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). Namun, seperti halnya industri keuangan lainnya, asuransi syariah tidak terlepas dari risiko kegagalan operasional atau insolvensi perusahaan.
Untuk melindungi hak-hak pemegang polis dan menjaga stabilitas sistem keuangan, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melaksanakan Program Penjaminan Polis (PPP). Mandat ini mencakup seluruh perusahaan asuransi, termasuk Perusahaan Asuransi Syariah (PAS).
Kehadiran PPP bagi asuransi syariah memunculkan tantangan unik, terutama terkait dengan pengelolaan dana Tabarru’ dan Tanahud yang memiliki karakteristik berbeda dengan premi dalam asuransi konvensional. Dana Tabarru’ atau Tanahud adalah hak milik peserta secara kolektif, bukan milik perusahaan asuransi. Perbedaan fundamental ini menuntut adanya penyesuaian dalam proses bisnis dan kerangka hukum PPP agar sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Oleh karena itu, sebuah Forum Group Discussion (FGD) diselenggarakan oleh LPS bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada tanggal 24-25 Juli 2025 di Hotel Aston Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, untuk membahas secara mendalam isu-isu terkait pengelolaan dana Tabarru’ atau Tanahud dalam PPP bagi perusahaan asuransi syariah.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perspektif syariah terhadap PPP asuransi syariah di Indonesia. Pembahasan akan mencakup praktik pengelolaan dana Tabarru’/Tanahud, pengenalan LPS dan kerangka hukum PPP, proses bisnis PPP, simulasi perhitungan implementasi PPP, identifikasi isu-isu syariah, dan urgensi fatwa DSN-MUI. Hasil FGD akan menjadi dasar utama dalam mengelaborasi poin-poin tersebut, memberikan gambaran komprehensif mengenai harmonisasi regulasi dan prinsip keuangan Islam dalam konteks penjaminan polis.
Praktik Pengelolaan Dana Tabarru’ dan Tanahud dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Dalam asuransi syariah, terdapat dua jenis dana utama yang dikelola secara terpisah dari dana perusahaan, Dana Tabarru’ dan Dana Tanahud. Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, di mana penggunaannya diatur sesuai dengan perjanjian asuransi syariah atau reasuransi syariah. Dana ini merupakan iuran atau hibah dari peserta asuransi syariah individu kepada peserta secara kolektif berdasarkan kesepakatan.
Sementara itu, Dana Tanahud adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi tanahud, hasil investasi dana tanahud, qardh (pinjaman) dari dana perusahaan kepada dana tanahud, dan/atau dana tanahud dari reasuradur, yang penggunaannya sesuai dengan akad hibah tanahud. Kontribusi tanahud sendiri adalah bagian kontribusi yang dihibahkan oleh peserta individu kepada dana tanahud.
Prinsip utama dalam pengelolaan dana Tabarru’/Tanahud adalah pemisahan dari dana perusahaan. Dana Tabarru’/Tanahud, dana perusahaan, dan dana investasi peserta dicatat secara terpisah, dan PAS wajib menyusun laporan keuangan terpisah untuk masing-masing dana tersebut. Hasil investasi dari dana ini dicatat sebagai hak kolektif peserta. Dalam operasionalnya, PAS bertindak berdasarkan kuasa (akad wakalah) dari peserta secara kolektif. PAS berhak mendapatkan ujrah (upah) atas pengelolaan dana ini. Penggunaan dana Tabarru’/Tanahud meliputi pembayaran manfaat asuransi, pembayaran kontribusi reasuransi, pengembalian qardh kepada pengelola, dan pengembalian kontribusi Tabarru’/Tanahud kepada peserta sesuai ketentuan produk asuransi.
Apabila Dana Tabarru’/Tanahud mengalami defisit (kekurangan), PAS wajib memberikan pinjaman (qardh) untuk menutupi kekurangan tersebut. Pengembalian qardh kepada PAS disisihkan dari Dana Tabarru’/Tanahud di kemudian hari. Penting untuk dicatat bahwa secara individu, peserta tidak boleh meminta pengembalian Dana Tabarru’ kepada PAS, dan PAS tidak berwenang mengembalikan Dana Tabarru’ kecuali berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peserta secara kolektif dalam akad.
Pengenalan LPS dan Kerangka Hukum Program Penjaminan Polis (PPP)
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank yang bermasalah. Dengan diterbitkannya UU P2SK, mandat LPS diperluas untuk mencakup penjaminan polis asuransi dan penyelesaian permasalahan perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya (CIU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PPP berlaku efektif mulai 12 Januari 2028.
Tujuan utama PPP adalah melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi (termasuk PAS) yang dicabut izin usahanya. Cakupan pesertanya meliputi seluruh perusahaan asuransi. Kerangka hukum PPP dalam UU P2SK memberikan LPS kewenangan luas dalam proses penjaminan dan likuidasi. LPS memiliki kewenangan untuk melakukan pengalihan portofolio polis, pembayaran klaim, pengembalian kontribusi, serta menguasai dan mengelola aset perusahaan asuransi. Selain itu, LPS juga bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memiliki hak dan wewenang untuk membentuk tim likuidasi dan memutuskan pembubaran badan hukum PAS.
Meskipun UU P2SK belum secara spesifik mengatur pengelolaan dana Tabarru’/Tanahud, Pasal 79 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 24 UU P2SK menyatakan bahwa PPP dapat menggunakan prinsip syariah berbasis Fatwa DSN-MUI. Hal ini membuka peluang bagi LPS untuk mengintegrasikan prinsip syariah dalam operasional PPP, khususnya yang berkaitan dengan asuransi syariah.
Proses Bisnis Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP)
Proses bisnis pelaksanaan PPP oleh LPS dibagi menjadi beberapa tahapan utama, yang berlaku baik untuk perusahaan asuransi konvensional maupun syariah (PAS).
- Persiapan Kepesertaan
Tahap ini dimulai dengan permintaan registrasi kepesertaan dan penyampaian kebutuhan data dari OJK dan PAS kepada LPS. LPS akan menerima laporan, melakukan verifikasi data, dan menganalisis tingkat kesehatan PAS. Jika diperlukan, LPS dapat melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan status kepesertaan PAS. Penetapan peserta PPP didasarkan pada Pasal 81 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. - Kewajiban Peserta
Setelah terdaftar sebagai peserta, PAS memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan berkala, membayar iuran penjaminan, serta memelihara dan menyampaikan data polis berbasis pemegang polis, tertanggung, dan/atau peserta kepada LPS. - Surveilans
LPS secara berkelanjutan melakukan pembaruan dan analisis data serta berkoordinasi dengan OJK untuk memantau kondisi PAS. - Persiapan Penjaminan Polis
Jika OJK memberitahukan secara tertulis status pengawasan PAS yang berpotensi dicabut izin usahanya (CIU) kepada LPS, LPS akan mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut dari OJK, termasuk laporan hasil pengawasan, historis kondisi PAS, penyebab permasalahan, upaya penyehatan, dan indikasi fraud. LPS kemudian akan melakukan pemeriksaan (uji tuntas) terhadap PAS, serta mempersiapkan rencana pelaksanaan PPP, termasuk opsi pengalihan polis, perkiraan biaya, dan tahapan pengalihan. LPS juga akan mempersiapkan infrastruktur dan menyeleksi pihak ketiga yang akan membantu pelaksanaan PPP, seperti perusahaan akuisitor, perusahaan aktuaria, bank pembayar, dan tim likuidasi. Proses ini juga mencakup rekonsiliasi data polis pra-CIU. - Penjaminan Polis
Tahap ini dimulai ketika OJK mencabut izin usaha PAS dan menyerahkan penyelesaiannya kepada LPS. LPS akan memperbarui data dan informasi polis, klaim, dan laporan keuangan PAS per tanggal CIU. Selanjutnya, LPS melakukan rekonsiliasi database polis untuk mengidentifikasi polis aktif, polis yang tercatat, polis yang tidak terkait fraud, polis yang dijamin (berdasarkan lini usaha), dan polis yang layak dibayar. Untuk klaim, LPS akan mengidentifikasi klaim yang tercatat, tidak terkait fraud, dijamin (berdasarkan lini usaha), dan klaim yang lebih rendah dari batas maksimal penjaminan, sehingga menjadi klaim yang layak dibayar. Mekanisme pelaksanaan PPP mencakup pengalihan portofolio polis, pengembalian hak pemegang polis, pembayaran klaim, dan pengelolaan sementara polis. Dalam pengalihan portofolio polis, LPS dapat melakukan bundling (keseluruhan atau kelompok polis) dan valuasi oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA). - Likuidasi PA/PAS
Bersamaan dengan pelaksanaan penjaminan polis, LPS juga akan melaksanakan likuidasi PAS. Proses ini meliputi tindak lanjut CIU, pengamanan aset, pengawasan penyusunan neraca penutupan, dan pengawasan pelaksanaan likuidasi. Biaya likuidasi akan menjadi beban aset PAS dalam likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya.
Simulasi Perhitungan Implementasi PPP
Simulasi perhitungan implementasi PPP melibatkan analisis terhadap kondisi keuangan PAS yang bermasalah, khususnya terkait dengan dana Tabarru’/Tanahud dan dana perusahaan.
Skema penanganan permasalahan PAS oleh LPS menggambarkan bahwa jika sebuah PAS bermasalah dan dicabut izin usahanya oleh OJK, pengelolaan dana Tabarru’/Tanahud akan beralih ke LPS. Dalam skema ini, LPS akan melakukan transfer polis. Jika aset dana Tabarru’/Tanahud kurang dari cadangan teknis yang diperlukan, LPS akan melakukan top up atas selisih kekurangan aset tersebut. Jika aset lebih besar dari cadangan, sisa aset akan didistribusikan sesuai ketentuan syariah.
Dana Tabarru’/Tanahud dan asetnya akan ditransfer secara bundling. Dana investasi peserta untuk produk Unit-Linked (PAYDI) akan ditransfer ke perusahaan asuransi syariah penerima atau dikembalikan kepada peserta berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) mereka. Dana perusahaan PAS yang dicabut izin usahanya akan dilikuidasi oleh Tim Likuidasi, dan hasil likuidasi dibayarkan sesuai urutan kreditur.
Penting untuk dicatat bahwa aset dana Tabarru’/Tanahud dikecualikan dari urutan penerima hasil likuidasi. Sumber pembayaran kewajiban klaim maupun premi yang muncul di PAS akan menggunakan aset dana Tabarru’/Tanahud terlebih dahulu sebelum LPS melakukan pembayaran. Dalam kasus qardh (pinjaman) yang diberikan oleh perusahaan kepada dana Tabarru’/Tanahud saat terjadi defisit, instruksi DSN-MUI No. U-0665/DSN-MUI/X/2023 menyatakan bahwa qardh tersebut akan diperlakukan sebagai hibah (hibah). Jika terdapat surplus dalam dana Tabarru’/Tanahud, surplus tersebut sepenuhnya dialihkan ke perusahaan asuransi syariah penerima untuk pengalihan portofolio polis, juga sesuai dengan instruksi DSN-MUI tersebut.
Urutan sumber pendanaan untuk implementasi penjaminan polis adalah sebagai berikut: pertama, dana Tabarru’/Tanahud; kedua, jika defisit, akan ditutup oleh dana perusahaan; ketiga, dan jika dana perusahaan tidak mencukupi, barulah LPS akan menyediakan dana talangan atau hibah.
Identifikasi Isu-Isu Syariah dalam Pengelolaan Dana Tabarru’/Tanahud
Implementasi PPP dalam konteks asuransi syariah memunculkan beberapa isu syariah yang memerlukan perhatian khusus dan fatwa dari DSN-MUI.
Kewenangan LPS atas Dana Tabarru’/Tanahud. Dana Tabarru’/Tanahud adalah milik peserta secara kolektif, bukan aset PAS. Sebelum CIU, kewenangan pengelolaan ada pada pengurus PAS sebagai kuasa dari peserta. Setelah CIU, Tim Likuidasi yang dibentuk LPS (sebagai RUPS) memiliki kewenangan terbatas pada penyelesaian hak dan kewajiban PAS. Pertanyaan syariahnya adalah: apakah kewenangan yang diberikan undang-undang kepada LPS dapat menjadi dasar syariah bagi LPS untuk bertindak atas dana Tabarru’/Tanahud saat PAS di-CIU?.
- Konsep Al-Wishayah dalam PPP. Konsep Al-Wishayah adalah pelimpahan wewenang oleh negara kepada perseorangan atau badan hukum untuk menangani atau menyelesaikan bank syariah yang mengalami masalah solvabilitas. Dalam konteks ini, negara menugaskan LPS melalui undang-undang (qanun) untuk merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penanganan permasalahan. Pertanyaan syariahnya adalah bagaimana kedudukan LPS sebagai Al-Wishayah dalam penjaminan polis? Apakah LPS bertindak sebagai representasi pemerintah, PAS, atau pemegang polis/peserta/tertanggung?. Manajemen LPS atas dana perusahaan, dana Tabarru’/Tanahud, dan dana investasi peserta untuk penjaminan polis dianggap sebagai manifestasi konsep Al-Wishayah, dan undang-undang yang ada telah memberikan wewenang ini
- Pengalihan Dana Tabarru’/Tanahud. Dana Tabarru’/Tanahud adalah dana kolektif peserta. PPP memiliki batas maksimal penjaminan dan dibatasi pada lini usaha tertentu. Isu yang muncul adalah apakah dana Tabarru’/Tanahud dapat dialihkan bersamaan dengan pengalihan portofolio polis, dan jika ya, apakah pengalihan tersebut dilakukan secara utuh seluruhnya atau dapat sebagian (parsial)?. Jika ada bagian yang tidak dialihkan, bagaimana perlakuan syariahnya?. Hasil FGD menyimpulkan bahwa dana Tabarru’/Tanahud ditransfer bersamaan dengan pengalihan portofolio polis, dan jika defisit, akan ditutup terlebih dahulu oleh dana perusahaan. Surplus dana Tabarru’/Tanahud sepenuhnya dialihkan ke PAS penerima sesuai instruksi DSN-MUI No. U-0665/DSN-MUI/X/2023.
- Penggunaan Dana Tabarru’/Tanahud oleh LPS. Secara normal, dana Tabarru’/Tanahud digunakan oleh PAS sebagai pengelola untuk pembayaran klaim/manfaat dan pengembalian hak. Berdasarkan UU, LPS juga akan melakukan pengembalian hak dan/atau pembayaran klaim. Pertanyaan syariahnya adalah apakah dana Tabarru’/Tanahud dapat digunakan oleh LPS sebagai sumber pengembalian hak dan/atau pembayaran klaim?.
- Perlakuan Qardh pada Dana Tabarru’/ Tanahud. PAS sering memberikan qardh kepada dana Tabarru’/Tanahud saat terjadi defisit, dengan harapan qardh tersebut akan dikembalikan dari surplus dana di masa depan. Isu yang muncul adalah bagaimana perlakuan qardh ini ketika PAS di-CIU?. Jika dana Tabarru’/Tanahud defisit, LPS berpotensi untuk menutup kekurangan tersebut. Dalam bentuk apakah LPS dapat melakukannya, apakah sebagai kontribusi Tabarru’ atau hibah?. Instruksi DSN-MUI No. U-0665/DSN-MUI/X/2023 menegaskan bahwa setiap qardh dalam dana Tabarru’/Tanahud ketika izin usaha PAS dicabut diperlakukan sebagai hibah.
Urgensi Fatwa DSN-MUI Terkait Pengelolaan Dana Tabarru’ dalam PPP
Meskipun pelaksanaan PPP dapat menggunakan prinsip syariah sesuai UU, belum ada Fatwa DSN-MUI yang secara khusus mengatur penjaminan polis oleh suatu otoritas seperti LPS. Pedoman yang ada saat ini lebih ditujukan bagi PAS. Oleh karena itu, urgensi fatwa DSN-MUI menjadi sangat tinggi untuk memberikan landasan syariah yang jelas dan kuat bagi implementasi PPP yang melibatkan asuransi syariah.
Fatwa ini akan menjadi pedoman bagi LPS dalam mengelola dana Tabarru’/Tanahud, menanggapi isu-isu syariah yang telah diidentifikasi, dan memastikan bahwa seluruh proses PPP sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan Islam.
Keberadaan fatwa ini akan meningkatkan kepercayaan pemegang polis asuransi syariah terhadap sistem penjaminan, sekaligus memperkuat integritas dan keberlanjutan industri asuransi syariah di Indonesia. DSN-MUI diharapkan dapat memberikan fatwa yang khusus memberikan pedoman dalam pelaksanaan PPP oleh LPS.
Terdapat beberapa poin krusial yang perlu diakomodasi dalam fatwa DSN-MUI mendatang:
- Penegasan mengenai prinsip kafalah (jaminan) yang digunakan dalam PPP oleh LPS, serta status wajib kepesertaan perusahaan asuransi syariah.
- Peraturan lebih lanjut mengenai perjanjian reasuransi yang tetap berlaku dan mengikat polis asuransi meskipun izin usaha PAS dicabut.
- Penjelasan lebih rinci tentang status LPS sebagai perwujudan konsep Al-Wishayah dalam mengelola dana perusahaan, dana Tabarru’/Tanahud, dan dana investasi peserta untuk tujuan penjaminan polis.
- Mekanisme transfer dana Tabarru’/Tanahud secara bundling beserta pengalihan portofolio polis, serta perlakuan terhadap defisit yang akan ditutup oleh dana perusahaan.
- Ketentuan khusus untuk produk Unit-Linked (PAYDI), di mana dana investasi peserta ditransfer ke PAS penerima atau dikembalikan berdasarkan NAB.
- Rincian proporsionalitas distribusi dana Tabarru’/Tanahud berdasarkan ketentuan cadangan per lini bisnis.
- Penegasan lebih lanjut mengenai perlakuan qardh sebagai hibah sesuai instruksi DSN-MUI No. U-0665/DSN-MUI/X/2023, serta implikasinya terhadap sumber pendanaan.
- Penegasan mengenai transfer penuh surplus dana Tabarru’/Tanahud kepada PAS penerima.
- Panduan syariah terkait penggunaan dana Tabarru’ atau Tanahud untuk menutupi kekurangan antara satu sama lain ketika izin usaha PAS dicabut oleh OJK.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut
Program Penjaminan Polis (PPP) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah langkah progresif untuk melindungi pemegang polis asuransi, termasuk asuransi syariah, dari risiko kegagalan perusahaan. Meskipun prinsip kafalah telah digunakan dan kepesertaan bersifat wajib, terdapat sejumlah isu syariah yang kompleks terkait pengelolaan dana Tabarru’ dan Tanahud dalam kerangka PPP.
Identifikasi isu-isu seperti kewenangan LPS atas dana kolektif peserta, penerapan konsep Al-Wishayah, mekanisme pengalihan dan penggunaan dana, serta perlakuan qardh, menunjukkan bahwa harmonisasi antara regulasi konvensional dan prinsip syariah sangat diperlukan. Dalam hal ini, fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjadi esensial untuk memberikan kejelasan hukum syariah dan memastikan kepatuhan syariah dalam setiap aspek pelaksanaan PPP.
FGD yang dilaksanakan pada Juli 2025 telah menghasilkan pemahaman awal dan kesepakatan mengenai beberapa poin kunci, seperti perlakuan qardh sebagai hibah dan transfer surplus dana Tabarru’/Tanahud secara penuh. Namun, tindak lanjut yang krusial adalah diskusi lebih lanjut mengenai urgensi fatwa dan identifikasi isu-isu syariah dalam rancangan peraturan pemerintah dan/atau peraturan LPS. Batas maksimal penjaminan juga akan dibahas lebih lanjut seiring dengan perumusan regulasi. Studi lebih mendalam oleh DSN-MUI mengenai penggunaan dana Tabarru’ atau Tanahud untuk saling menutupi kekurangan saat izin usaha PAS dicabut oleh OJK juga menjadi prioritas.
Dengan kolaborasi yang erat antara LPS, OJK, dan DSN-MUI, diharapkan Program Penjaminan Polis dapat berjalan efektif, memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada seluruh pemegang polis asuransi syariah di Indonesia, serta mendukung pertumbuhan berkelanjutan ekonomi syariah di masa depan. Harmonisasi regulasi dan prinsip syariah adalah kunci untuk menciptakan sistem penjaminan polis yang kokoh, adil, dan berlandaskan nilai-nilai Islam. (AAL).