Bank Syariah Tidak Sesuai Syariah?

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya beberapa kali mendengar statemen bahwa bank syariah belum sesuai syariah? Mohon Penjelasan ustadz! Rahman – Jakarta Wa’alaikumussalam wr. wb. Insya Allah, Bank Syariah on the track. Setiap fatwa yang menjadi rujukan produk berdasarkan ijtihad kolektif DSN MUI dan Otoritas Fatwa Internasional. Setiap kekurangan – yang lazim …

Ragu Bekerja di Bank Syariah

Assalamu’alaikum wr. wb. Saya seorang pegawai di salah satu Bank Syariah. Karena sering mengikuti pembicaraan dan penjelasan di media-media sosial bahwa Bank Syariah itu tidak syariah, banyak kekurangan dan penyimpangan. Terus terang, saya ragu untuk melanjutkan bekerja di Bank Syariah. Mohon penjelasan ustadz! Hendra – Bogor Wa’alaikumussalam wr. wb. Pertama, …

Bank Syariah dan Konvensional, Sama saja?

Assalamu’alaikum wr. wb. Tidak sedikit yang menyimpulkan bahwa bank syariah itu sama dengan bank konvensional. Bedanya, yang syariah pake bismillah, dan yang konven ga pake bismillah, apakah itu benar? Mohon penjelasan ustadz. Farida – Padang Wa’alaikumussalam wr. wb. Bank syariah itu beda dengan bank konvensional, karena setiap dana dikelola secara …

DSN MUI Sahkan Fatwa Tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia

Ah. Azharuddin Lathif M.Ag., MH (Kiri) sebagai presenter Skema KPEI yang sesuai dengan Prinsip Syariah

Setelah membahas selama dua tahun, DSN MUI Rabu (30/09) akhirnya mengesahkan draft fatwa tentang Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI merupakan salah satu dari tiga Self Regulatory Organization (SRO) Pasar Modal yang bertugas menyelesaikan transaksi efek (surat berharga) di pasar sekunder.

Selain KPEI, yang bertindak sebagai SRO adalah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). SRO sendri merupakan organisasi non-pemerintah yang berwenang mengeluarkan dan menegakkan peraturan dan standard prosesional di bidangnya.

“Dalam perkembangan pasar modal Syariah di Indonesia, ketiga lembaga tersebut berperan aktif dalam menumbuhkembangkan pasar modal Syariah. Mereka mendukung dari sisi regulasi perdagangan efek berupa ekuitas yang sesuai prinsip syariah,” ujar Direktur DSN MUI Institute, Ah. Azharuddin Lathif, Kamis (01/10).

Dia mengatakan, terkait fungsi tiga lembaga tersebut, DSN MUI sebenarnya telah mengeluarkan tiga fatwa. Pertama adalah fatwa DSN MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Kedua adalah Fatwa DSN MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Terakhir, Fatwa Nomor 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengleolaan Infrastruktur Investasi Terpada. Fatwa nomor tiga ini sesuai dengan peran SRO Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Dari tiga fatwa itu, belum ada yang mengatur terkait ketentuan (dhawabith) dan batasan (hudud) prinsip Syariah untuk Kliring, Penyelesaian dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Bersifat Ekuitas di Bursa Efek.

“Padahal keberadaan Lembaga Kliring dan penjaminan sangat penting untuk menjamin penyelesaian transaksi bursa yang menghadirkan kepastian hukum untuk dipenuhi haknya dan kewajibann para pihak yang bertransaksi efek syariah berupa ekuitas di Bursa Efek,” ujar Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta tersebut.

Dia menambahkan, fatwa ini dikaji dan disahkan karena banyak masyarakat yang menuntut dan menghendaki agar dapat melakukan transaksi Syariah yang instumen pendukungnya semuanya telah sesuai prinsip Syariah.

“Atas latar belakang tersebut, KPEI sejak tahun 2018 telah mengajukan permohonan fatwa terkait penerapan prinsip Syariah dalam mekanisme kliring, penyelesaian, dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa atas efek bersifat ekuitas di bursa efek,” ujarnya.

Fatwa tentang KPEI ini, kata dia, berisi tentang skema akad yang tepat untuk mengatur hubungan Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Anggota Kliring. Fatwa ini juga membahas terkait skema akad penjaminan atas transaksi yang dilakukan Anggota Kliring jika Anggota Kliring tersebut gagal menunaikan kewajibannya menyerahkan efek saham atau uang.

Selain itu, Fatwa tersebut juga berisi tentang alternatif Syariah terkait model penyelamatan Anggota Kliring mengalami yang gagal bayar oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.

“Dengan adanya fatwa ini, minimal untuk lembaga SRO yang punya otoritas pengaturan dalam perdagangan saham di pasar modal (pasar sekunder) sudah lengkap,” pungkasnya. (Harun/Thobib)

Berita dikutip dari (mui.or.id)

DSN-MUI Mengesahkan 2 (dua) Draf Fatwa: Sukuk dan Biaya Riil sebagai Akibat dari Restrukturisasi

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia menyelenggarakan Rapat Pleno pembahasan draf Fatwa tentang Sukuk dan Fatwa tentang Biaya Riil sebagai Akibat dari Restrukturisasi. Peserta rapat adalah anggota pleno DSN-MUI yang terdiri dari para ulama, cendekiawan, dan pakar ekonomi syariah. Selain itu, perwakilan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia dan …

Tingkatkan Kualitas Calon Pengawas Syariah, DSN-MUI Institute Gelar Pelatihan Dasar Muamalah Maliyah

Jakarta, 1/2/2020. DSN-MUI Institute membuka rangkaian pelatihan ditahun 2020 dengan menggelar Pelatihan Dasar Muamalah Maliyyah selama 3 hari (30-29 Januari sd 1 Februari 2020) di Jakarta akhir pekan ini. Pelatihan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN-MUI Prof. Dr. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag. Berbeda …

Calon Pengurus DSN-MUI Perwakilan Ikuti Pelatihan Intensif

Jakarta, 8/12/2019. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan pedoman pembentukan DSN-MUI perwakilan. Salah satu unsur penting didirikannya DSN-MUI perwakilan adalah ketersediaan pengurus sekretariat yang memiliki akhlak mulia, integritas, komitmen dan pengetahuan ilmu syariah serta keuangan syariah yang mumpuni. Dalam hal menyiapkan calon pengurus sesuai harapan, DSN-MUI melalui …

Koperasi Aceh Siap Konversi Ke Syariah

Banda Aceh, 5/12/2019. Menjelang pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) paling lambat Januari 2022, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Aceh mendorong koperasi di wilayah Serambi Mekkah beralih dari sistem konvensional ke syariah. Salah satu upaya yang dilakukan oleh Diskop UKM Aceh adalah …

Ratusan Koperasi Di Kabupaten Bogor Siap Konversi Ke Syariah

Bogor, 15/11/2019. Dalam upaya mendukung semangat ratusan koperasi yang akan beralih dari sistem konvensional ke syariah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Syariah untuk menyediakan sumber daya insani Dewan Pengawas Syariah yang jumlahnya masih sangat sedikit di Kabupaten Bogor. Sebelumnya tahun 2018, Diskop UKM Kabupaten …