A. Tujuan
- Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Fiqh Muamalah Maliyah Kontemporer;
- Meningkatkan kemampuan membaca Naskah berbahasa Arab di Bidang Muamalah Maliyah Mu’ashirah; dan
- Meningkatkan pengetahuan terkait landasan berfikir ulama Fiqh Muamalah Kontemporer dalam menjawab persoalan-persoalan Muamalah kontemporer.
B. Peserta
- Akademisi;
- Pengawas Syariah (DPS);
- Praktisi Hukum;
- Praktisi Lembaga Keuangan dan Bisnis Syariah; dan
- Peminat Kajian Muamalah pada umumnya.
C. Syarat Peserta
- Mendaftar sebagai peserta secara online
- Memiliki Laptop/PC/HP yang bisa digunakan untuk mengoperasikan program “zoom cloud meeting sebagai sarana pembelajaran online;
- Mengikuti Test Kompetensi Dasar Muamalah Maliyah dan Fatwa DSN-MUI;
- Membuat pernyataan komitmen untuk mengikuti Program Hingga selesai setelah dinyatakan lulus test
D. Bahan Kajian
- Kitab Qadhaya Fiqhiyah Mu’ashirah fi al-Maal wa al-Iqtishad, Karya Dr. Nazih Hammad; Download
- Kitab Fi al-Fiqh al-Mu’amalat al-Maliyah al-Mashrafiyyah, Karya Dr. Nazih Hammad; Download
(Masa kajian selama 1 Tahun)
E. Pembimbing
- KH. Hasanudin, M.Ag
- Abdul Mughni, Lc, MA
- KH. Oni Sahroni, LC, MA
- KH. Muhammad Bukhori Muslim, Lc, MA
F. Waktu Kajian
Pengajian dilaksanakan setiap hari Jumat Pukul 05.00–06.30 Secara Online
G. Sertifikat
Peserta yang menyelesaikan program kajian dan lulus uji kompetensi akhir akan mendapatkan sertifikat dari DSN-MUI Institute