Bogor, 15/11/2019. Dalam upaya mendukung semangat ratusan koperasi yang akan beralih dari sistem konvensional ke syariah, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bogor menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Syariah untuk menyediakan sumber daya insani Dewan Pengawas Syariah yang jumlahnya masih sangat sedikit di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya tahun 2018, Diskop UKM Kabupaten Bogor telah melaksanakan kegiatan penyusunan perubahan AD/ART dari koperasi konvensional ke koperasi syariah yang diikuti 100 koperasi dengan masing-masing koperasi mengutus 2 peserta. Maka tahun ini, pelatihan pengawas syariah sebagai upaya membantu ratusa koperasi yang sudah siap konversi namun terkendala minimnya DPS yang telah memiliki sertifikat pelatihan pengawas syariah.
Bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Diskop UKM Kabupaten Bogor menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Syariah Koperasi di Hotel Accram Jalan Raya Puncak – Cipayung KM.75 No.100, Cipayung Girang, Kec. Megamendung, Bogor pada hari Rabu-Jumat, 13-15 November 2019.
Pelatihan diikuti oleh utusan koperasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 70 peserta yang dibagi menjadi 2 kelas. Diawali dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test dengan syarat kelulusan mininal nilai akhir 65.
Materi pelatihan pengawas syariah adalah Mengenal DSN-MUI dan DPS, Ushul Fiqh, Qawaid Fiqhiyyah, Prinsip Dasar Muamalat, Akad-akad Syariah, Akuntansi Syariah, Akta Perjanjian Syariah, Standard Operating Procedure, Pemasaran Syariah, Opini Syariah dan Simulasi Uji Petik Produk Baru. Adapun para pengajar adalah anggota Badan Pelaksana Harian DSN-MUI dan tim Diskop UKM Kabupaten Bogor.
Hai, ini sebuah komentar.
Untuk mulai memoderasi, mengedit, dan menghapus komentar, silakan kunjungi laman Komentar di dasbor.
Avatar komentator diambil dari Gravatar.