Banda Aceh, 5/12/2019. Menjelang pemberlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) paling lambat Januari 2022, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemerintah Aceh mendorong koperasi di wilayah Serambi Mekkah beralih dari sistem konvensional ke syariah.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Diskop UKM Aceh adalah menyediakan sumber daya insani Dewan Pengawas Syariah yang kompeten dan profesional. Bekerjasama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Diskop UKM Aceh menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Syariah Koperasi di Hotel Oasis Lueng Bata, Kec. Lueng Bata, Kota Banda Aceh pada hari Senin-Kamis, 2-5 Desember 2019.

Para peserta berjumlah 80 orang merupakan utusan koperasi seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Pelatihan dibagi menjadi 2 kelas agar pembelajaran lebih efektif dan tercipta suasana diskusi dan latihan kasus. Diawali dengan pre-test dan diakhiri dengan post-test dengan syarat kelulusan mininal nilai akhir 65.

Materi pelatihan pengawas syariah adalah Mengenal DSN-MUI dan DPS, Ushul Fiqh, Qawaid Fiqhiyyah, Prinsip Dasar Muamalat, Akad-akad Syariah, Akuntansi Syariah, Akta Perjanjian Syariah, Standard Operating Procedure, Pemasaran Syariah, Opini Syariah dan Simulasi Uji Petik Produk Baru. Adapun para pengajar adalah berasal dari Tim DSN-MUI Institute dan tim Diskop UKM Aceh.  Diskop UKM Aceh akan menyelenggarakan kembali pelatihan pengawas syariah pada tahun 2020 karena masih banyak membutuhkan calon DPS untuk memenuhi kebutuhan koperasi syariah, khususnya koperasi konvensional yang akan konversi ke syariah.

12 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *